Uncategorized

Polemik penolakan MENTRI HAM RI ke desa Pejanggik Mencapai titik temu

192
×

Polemik penolakan MENTRI HAM RI ke desa Pejanggik Mencapai titik temu

Share this article

Gambar : dokumentasi kesepakatan

PEJANGGIK, 21 Juni 2025_Setelah polemik gelombang penolakan keras terhadap rencana jalan sehat yang akan dihadiri Menteri HAM, Pemerintah Desa (Pemdes) Pejanggik, kec. Praya Tengah, kab. Lombok Tengah akhirnya bertemu dengan mahasiswa dan pemuda desa Pejanggik dalam sebuah forum audiensi . Pertemuan ini bertujuan mencari titik tengah atas aspirasi yang telah dilontarkan oleh masa aksi.
Dalam diskusi yang berlangsung, perwakilan mahasiswa dan pemuda desa Pejanggik secara lugas membacakan poin-poin tuntutan mereka, sesuai dengan isi konfrensi pers Jumat 19 Juni 2025 tersebut antara lain:

  1. segera membuat master plan Desa pejanggik dan melibatkan seluruh elemen di Desa, terutama Mahasiswa dan Pemuda Desa Pejanggik
  2. segera mengembalikan lembaga kepemudaan desa (karang taruna) desa pejanggik
  3. segera mengaktifkan dan / memperbaiki kembali sepenuhnya lampu penerangan jalan sepanjang jalan dusun yang ada di desa pejanggik
  4. segera meningkatkan fasilitas dan kualitas keamanan di desa pejanggik
  5. segera menganggarkan rehabilitasi lapangan inon kapol, guna memaksimalkan fasilitas olahraga desa pejanggik
  6. menganggarkan pengembangan pelestarian cakar budaya desa pejanggik
  7. segera menyelsaikan proyek manggkrak yang ada di desa pejanggik di antaranya:
    a. tugu desa yang ada di jalan utama memasuki desa pejanggik
    b. pembukaan jalan baru Dusun Gaong menuju Dusun Pongkor
  8. segera menganggarkan pada anggaran desa untuk pengaspalan jalan yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan, yakni
    a. jalan menuju Dusun Lengkok Mas- Toro
    b. jalan Dusun Serewa- Ponjol
    c. jalan Dusun Batu Bangka- Batu Keliang-Jerobuwuh- Ularnaga
    d. jalan Utama Desa dari Dusun Batu Bangka menuju Telabah
    e. jalan menuju Dusun Kompong

    Setelah melalui pembahasan tuntutan tersebut bersama Pihak Pemerintah Desa yang dihadiri lansung oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Sekretaris Desa. Hingga kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan. Poin-poin tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa dan pemuda disetujui secara resmi oleh Pemdes. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan sikap dan lembar tuntutan yang dibubuhi meterai 10 Ribu dan stempel basah, tertanggal 20 Juni 2025 menjadikannya sah secara hukum dan regulasi oleh Pemdes dan dari pihak Pemdes Pejanggik berjanji menyelesaikan semua tuntutan tersebut maksimal sampai tahun anggara 2027.
    Sehingga kesepakatan ini kemudian diumumkan dalam konferensi pers oleh kedua belah pihak, yang dilaksanakan di kantor desa Pejanggik, pada Sabtu 21 juni 2025 pukul 01.48-selesai (dini hari), dan dalam konfrensi pers tersebut juga, mahasiswa dan pemuda menyatakan sikap, untuk membatalkan aksi penolakan kedatangan MENTRI HAM RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *