MATARAM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, melaporkan realisasi penerimaan Bea Keluar Provinsi NTB sampai dengan 30 April 2024 sebesar Rp1,47 triliun.
Demikian disampaikan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, Rabu (22/05/2024).
Dikatakannya, realisasi tersebut mengalami peningkatan Rp1,25 triliun atau 570,05 persen dibanding tahun lalu.
“Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (AMNT),” jelasnya.
Lebih lanjut Sugeng memaparkan, Peningkatan tersebut telah berlangsung sejak juli 2023, seiring dengan keluarnya persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Disisi lain, Bea Cukai turut menyoroti izin persetujuan ekspor konsentrat tembaga tersebut berlaku sampai dengan 31 Mei 2024.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, tarif bea keluar yang dikenakan untuk hasil produk tambang pada periode 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024.
Adapun tarif bea keluar dikenakan 10 persen bagi pembangunan smelter yang berada di tahap I, yaitu tingkat kemajuan fisik kurang dari 50 persen sampai dengan kurang dari 70 persen dari total pembangunan, terang Sugeng
“Apabila hal tersebut terjadi, maka pelarangan ekspor konsentrat tembaga akan diterapkan kembali,” imbuhnya.
Melihat neraca perdagangan Provinsi NTB pada April 2024, tercatat surplus sebesar 178,93 juta dolar AS, karena kinerja ekspor yang masih menunjukkan taringnya sejak pertengahan tahun lalu.
Nilai konsentrat tembaga yang mendominasi 99 persen jenis ekspor di wilayah NTB mendorong perolehan devisa ekspor di April 2024 sebesar 332,18 juta dolar AS.