JAKARTA – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet untuk mengklarifikasi atas pernyataannya yang mengklaim bahwa seluruh fraksi telah setuju untuk mengamandemen UUD 1945.
Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, Bamsoet akan dipanggil dalam rapat MKD pada Kamis (20/06/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Benar-benar kita memanggil pak BS (Bamsoet) hari ini. Sekarang jam 10. Kami lagi menunggu dia nih,” kata Nazaruddin saat ditanya wartawan.
MKD menyatakan telah menerima laporan terhadap Bamsoet atas dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan Muhammad Azhari tertanggal 6 Juni 2024 lalu.
Bamsoet dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media yang mengklaim bahwa semua fraksi partai politik telah setuju untuk mengamandemen UUD 1945.
“Kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Sdr. Muhammad Azhari tertanggal 6 Juni 2024 yang mengadukan saudara (Bamsoet) karena adanya dugaan pelanggaran kode etik,” jelasnya.
“Atas pernyataan saudara (Bamsoet) di media online yang menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,” lanjutnya.
Sebagai Pelapor, Azhari menilai, Bamsoet tidak dalam kapasitasnya memberikan pernyataan bahwa semua fraksi partai politik sepakat untuk mengamandemen UUD 1945.
“Terhadap Pak Bambang Soesatyo bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya, untuk menyatakan sebagaimana dijelaskan di atas,” paparnya.