Berita

FGD Mitigasi Risiko Terkait Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII Tahun 20244

8
×

FGD Mitigasi Risiko Terkait Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII Tahun 20244

Share this article

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko terkait penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII Tahun 2024. 

Kegiatan yang dilakukan dari 8 – 9 Juli 2024 dan bertempat di Harris FX Hotel, Jakarta tersebut dalam rangka meminimalkan tingkat risiko dalam penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII, dengan 4 (empat) sukses yang diharapkan akan tercapai, yaitu sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, sukses ekonomi daerah, dan sukses administrasi.

Kegiatan dibuka langsung oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Surono. Dalam sambutannya, Surono menyampaikan FGD Mitigasi Risiko ini sebagai persiapan untuk segala tindakan yang bisa menyebabkan risiko dan atau meminimalisir risiko yang dapat muncul selama proses penyelenggaraan PON XXI dan PEPARNAS XVII Tahun 2024.

“Sehingga penyelenggaraan PON XXI dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 menghasilkan 4 (empat) sukses yang diharapkan akan tercapai, yaitu sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, suskes ekonomi daerah, dan sukses administrasi dengan tidak adanya penyelewengan dan masalah hukum,” ujar  Surono.

Sementara Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olaraga, Mulyani Sri Suhartuti, menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah melaksanakan pengawasan atas kesiapan penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 di Surakarta, Jawa Tengah. 

“Selanjutnya perlu dilakukan Mitigasi Risiko mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pertanggungjawaban hingga pasca pelaksanaan penyelenggaraan PON XXI dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 tersebut bersama-sama,” kata Mulyani. 

Hadir dalam FGD ini dari internal Kemenpora yaitu Tenaga Ahli Menpora, Ambarita Damaniek dan Luhut Dewanthono, Inspektorat Kemenpora, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dan LPDUK. Sementara pihak eksternal Kemenpora, yaitu BPKP, PB. PON Aceh dan Sumatera Utara, KONI, Kejaksaan Agung RI, NPC.

author avatar
pakabar .com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *