Jakarta – Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menilai wacana penerapan kembali pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD tidak dapat serta-merta dicap sebagai kemunduran demokrasi. Menurutnya, gagasan tersebut justru merupakan bagian dari evaluasi konstitusional terhadap praktik demokrasi lokal yang selama ini masih menyisakan berbagai persoalan struktural.
“Perlu ditegaskan bahwa UUD 1945 tidak mengunci pilkada harus dilakukan secara langsung. Pasal 18 ayat (4) hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Artinya, pilkada melalui DPRD tetap sah secara konstitusi dan merupakan kebijakan hukum terbuka sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013,” ujar Haris dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca juga: Waketum DPP KNPI Ajak Pemuda Bergerak Melawan Oligarki Sumber Daya Alam
Ia menambahkan, dalam perspektif demokrasi Pancasila, pilkada tidak langsung justru memiliki legitimasi filosofis yang kuat. Hal tersebut merujuk pada Sila Keempat Pancasila yang menempatkan prinsip musyawarah dan perwakilan sebagai roh utama demokrasi Indonesia.
“Demokrasi kita sejak awal bukan demokrasi liberal yang semata-mata bertumpu pada pemungutan suara langsung, tetapi demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan,” tegasnya.
Selain aspek filosofis, Haris juga menyoroti persoalan efisiensi dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, pelaksanaan pilkada langsung selama dua dekade terakhir telah memunculkan biaya politik yang sangat tinggi, maraknya praktik politik uang, serta potensi konflik sosial di tingkat lokal.
“Biaya politik yang mahal sering berujung pada praktik korupsi kepala daerah. Pilkada melalui DPRD bisa menjadi instrumen untuk menekan ongkos politik dan mengalihkan anggaran publik ke sektor pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Haris mengingatkan bahwa mekanisme pilkada tidak langsung harus dibarengi dengan penguatan integritas DPRD. Transparansi dalam proses pemilihan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang terbuka, serta pengawasan publik yang ketat menjadi prasyarat mutlak agar sistem ini berjalan dengan baik.
“Perdebatan pilkada tidak langsung seharusnya tidak diletakkan pada dikotomi maju atau mundurnya demokrasi, melainkan pada bagaimana menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, bersih, dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.














