Mataram – Perdebatan mengenai jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda pasca penetapan tiga nama calon yang lolos seleksi yaitu Abdul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik pada 9 Januari 2026 kembali mengemuka di ruang publik. Di berbagai platform media sosial dan media daring, publik disuguhi beragam opini yang kerap jauh dari argumentasi yang bersifat substansial terkait pengangkatan Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Salah satu narasi yang menguat di ruang publik adalah anggapan bahwa jabatan Sekda merupakan jatah putra daerah. Ketika istilah ini dikedepankan, sesungguhnya ia memperlihatkan persoalan mendasar, yaitu masih kuatnya cara pandang lama dalam melihat birokrasi. Cara pandang tersebut menempatkan jabatan bukan sebagai amanah profesional, melainkan sebagai simbol representasi identitas.
Padahal, sejak awal reformasi birokrasi digulirkan, negara telah menegaskan satu prinsip utama dalam pengelolaan aparatur sipil negara, yakni sistem merit. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja, bukan berdasarkan latar belakang politik, sosial, maupun kedaerahan.
Sekretaris Daerah merupakan jabatan karier tertinggi aparatur sipil negara di daerah. Jabatan ini bukan perpanjangan tangan politik dan bukan pula simbol distribusi wilayah. Sekda adalah pengendali utama manajemen pemerintahan daerah. Oleh karena itu, logika yang digunakan dalam menilai dan menentukan sosok Sekda seharusnya adalah logika profesionalisme, bukan logika representasi identitas.
Ketika jabatan birokrasi diperdebatkan dengan narasi jatah, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah pergeseran makna negara menjadi arena klaim kelompok. Kondisi ini berbahaya, karena birokrasi tidak dibangun untuk memuaskan identitas, melainkan untuk melayani kepentingan publik secara objektif dan berkeadilan.
Reformasi birokrasi hadir justru untuk memutus tradisi pembagian jabatan yang berbasis kedekatan, tekanan, atau sentimen primordial. Sistem seleksi terbuka, uji kompetensi, serta pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dirancang agar jabatan diisi oleh mereka yang paling layak, bukan oleh mereka yang paling keras menuntut atau paling kuat klaimnya.
Kebanggaan terhadap daerah tentu merupakan hal yang wajar. Namun kebanggaan tersebut berubah menjadi persoalan ketika diterjemahkan sebagai hak atas jabatan. Dalam negara hukum, tidak ada wilayah yang memiliki hak atas kursi birokrasi. Yang ada hanyalah warga negara yang memiliki hak untuk berkompetisi secara adil dan setara.
Putra dan putri daerah Nusa Tenggara Barat pada hakikatnya tidak membutuhkan jalur khusus. Mereka membutuhkan sistem yang jujur dan adil. Justru melalui sistem merit, kesempatan mereka menjadi lebih bermartabat, karena menang berdasarkan kualitas, bukan karena asal usul.
Narasi jatah Sekda juga membawa implikasi sosial yang lebih luas. Ia berpotensi menciptakan polarisasi horizontal antardaerah serta menumbuhkan kecurigaan bahwa jabatan ditentukan oleh asal daerah, bukan oleh kapasitas. Jika logika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap birokrasi akan terkikis secara perlahan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Sekda adalah motor penggerak organisasi pemerintahan daerah. Ia bertanggung jawab memastikan kesinambungan kebijakan, stabilitas birokrasi, serta efektivitas pelayanan publik. Tanggung jawab sebesar ini tidak dapat diserahkan pada pertimbangan emosional, apalagi kepentingan politis.
Demokrasi memang memberikan ruang bagi ekspresi dan perbedaan pendapat. Namun birokrasi harus tetap tunduk pada regulasi dan rasionalitas. Ketika birokrasi tunduk pada tekanan opini, negara sedang melangkah menuju populisme administratif yang berbahaya.
Meritokrasi bukan sekedar mekanisme seleksi, melainkan etika pemerintahan. Ia memastikan bahwa jabatan itu amanah, bukan simbol gengsi. Ia menjaga agar negara tetap berdiri di atas hukum, bukan di atas tekanan atau teriakan. Jika kita benar-benar benar-benar menyelamatkan daerah ini, maka yang perlu dijaga bukanlah klaim atas jabatan, melainkan sistem kehormatan yang memungkinkan putra dan putri daerah tumbuh melalui kompetisi yang adil. Di sanalah martabat daerah sesungguhnya diuji, karena daerah yang kuat bukan daerah yang menuntut jatah, melainkan daerah yang melahirkan manusia unggul.
Penulis: Adhar Malaka














