Mataram, NTB – Kuasa hukum keluarga korban, Taofan Hadi, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal secara aktif dan ketat proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di sebuah homestay di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Senin ( 20/4/2026 ).
Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram telah melaksanakan rekonstruksi (reka ulang) sebagai bagian dari proses penyidikan. Rekonstruksi tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa pidana, sekaligus menguji kesesuaian keterangan para tersangka dan saksi.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik dalam melaksanakan rekonstruksi. Namun kami menegaskan bahwa substansi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada prosedur, melainkan harus berujung pada penegakan keadilan yang nyata dan terukur,” tegas Taofan Hadi.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, terlihat semakin jelas peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Hal ini dinilai memperkuat dasar bahwa proses hukum harus dilanjutkan secara serius, konsisten, dan tanpa adanya pengaburan fakta.
Sehubungan dengan itu, pihak keluarga korban menyampaikan sejumlah sikap tegas, antara lain:
- Mendorong agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan hingga tahap persidangan.
- Menuntut konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta dan akibat yang ditimbulkan.
- Menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya yang berpotensi melemahkan proses penegakan hukum.
- Menegaskan bahwa seluruh tersangka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
- Menyatakan komitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga tercapai keadilan yang seadil-adilnya.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menjadi perhatian internal, tetapi telah menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, setiap tahapan penanganan perkara akan terus dipantau secara terbuka.
“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Namun kami juga perlu menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi ketidakobjektifan, perlambatan yang tidak beralasan, atau penyimpangan dalam proses hukum, maka kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas, termasuk pada tingkat nasional,” tegas Taofan Hadi.
Pihak keluarga korban turut mengajak masyarakat dan media untuk mengawal jalannya proses hukum sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum.
“Perkara ini adalah ujian nyata bagi integritas penegakan hukum. Kami akan berdiri di garis depan untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya dijanjikan, tetapi benar-benar ditegakkan,” tutup Taofan Hadi.














