JAKARTA — Akademisi sekaligus Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Heri Herdiawanto, S.Pd., M.Si, menegaskan pentingnya pelaksanaan riset advokasi yang berbasis fakta lapangan, analisis mendalam, serta menjunjung tinggi prinsip etika penelitian.
Hal tersebut disampaikan Dr. Heri saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pelatihan Riset Advokasi yang diselenggarakan oleh Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia di Graha MPSI, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2026).
Dalam pemaparannya, Dr. Heri menjelaskan bahwa penelitian lapangan (field research) merupakan metode penting dalam memahami fenomena sosial secara langsung melalui pendekatan kualitatif yang komprehensif.
“Riset advokasi harus mampu menangkap realitas sosial secara utuh. Peneliti tidak cukup hanya membaca data di atas meja, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memahami kondisi masyarakat secara objektif,” ujar Heri.
Menurutnya, pendekatan penelitian lapangan memungkinkan peneliti memperoleh data primer secara langsung melalui observasi, wawancara mendalam, studi kasus, serta dokumentasi lapangan guna menghasilkan analisis yang lebih akurat dan relevan.
Ia juga menekankan bahwa kemampuan komunikasi menjadi salah satu aspek penting dalam keberhasilan riset advokasi, khususnya ketika melakukan wawancara dengan narasumber di lapangan.
“Peneliti harus mampu membangun komunikasi yang baik, menghargai narasumber, memiliki empati, dan menjaga kejelasan dalam bertanya. Pendekatan yang humanis akan membuat proses penggalian data menjadi lebih efektif,” katanya.
Selain metodologi, Dr. Heri turut menyoroti pentingnya penerapan etika penelitian, terutama terkait perlindungan informan dan kerahasiaan data. Ia mengingatkan bahwa peneliti memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses pengumpulan data tidak menimbulkan dampak negatif terhadap narasumber.
“Perlindungan informan adalah bagian penting dalam riset. Peneliti harus menjaga kerahasiaan identitas, menghormati budaya lokal, dan memastikan seluruh proses penelitian dilakukan secara etis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Heri menilai hasil penelitian tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen akademik semata, melainkan harus mampu diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan yang aplikatif melalui penyusunan policy brief berbasis data lapangan.
“Riset advokasi harus melahirkan rekomendasi kebijakan yang berbasis data dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pengambil keputusan,” tuturnya.
Pelatihan riset advokasi tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, jurnalis, pegiat sosial, hingga aktivis masyarakat sipil. Materi yang diberikan mencakup teknik wawancara, penyusunan laporan penelitian, etika riset, hingga penyusunan policy brief berbasis temuan lapangan.














