Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, BEM Nusantara Minta Kasus Diusut Transparan

1
×

Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, BEM Nusantara Minta Kasus Diusut Transparan

Share this article
Ghani Zulkarnaen Rais
Ghani Zulkarnaen Rais

JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menyoroti dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, serta sejumlah elemen masyarakat. BEM Nusantara mempertanyakan efektivitas pengawasan intelijen negara dan mendesak agar kasus tersebut diusut secara transparan.

Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen Rais, mempertanyakan peran strategis Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menjalankan fungsi deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning) untuk menjaga keamanan informasi negara.

Example 300x600

Menurut Ghani, dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden merupakan persoalan serius yang perlu mendapatkan penjelasan menyeluruh, termasuk mengenai mekanisme pengamanan komunikasi pejabat tinggi negara.

“Penyadapan terhadap Presiden merupakan ancaman serius bagi pertahanan dan keamanan nasional. Kami mempertanyakan kinerja Kepala BIN Muhammad Herindra: bagaimana mungkin jalur komunikasi Kepala Negara dapat disadap dalam rentang waktu yang lama tanpa terdeteksi? Ini adalah bukti nyata kelalaian dan kegagalan fatal fungsi deteksi dini intelijen negara,” tegas Ghani, Rabu (4/11).

Ghani menambahkan, BIN memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ia menilai dugaan kebocoran komunikasi pejabat negara perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengamanan informasi dan kinerja lembaga terkait.

Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Kepolisian

Selain menyoroti fungsi intelijen, BEM Nusantara juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam perkara tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ghani menilai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara penyadapan ilegal perlu ditangani secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan bahwa para pelaku penyadapan ilegal ini justru berasal dari unsur korps kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung negara. Keterlibatan oknum perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta pencideraan kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Ghani.

BEM Nusantara menegaskan bahwa dugaan penyadapan tanpa dasar hukum dan akses ilegal terhadap informasi elektronik harus ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.Soroti Aspek Hukum dan Keamanan Siber

Dalam pernyataannya, BEM Nusantara menyebut sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk menjadi acuan penanganan perkara, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

BEM Nusantara juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur, prinsip legalitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan penyadapan dan akses terhadap informasi elektronik.

Menurut organisasi mahasiswa tersebut, penanganan perkara perlu disertai pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keamanan informasi, prosedur penggunaan alat penyadapan, serta pengawasan terhadap kewenangan lembaga terkait.

Tiga Tuntutan BEM Nusantara

Atas persoalan tersebut, BEM Nusantara menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan mencopot Kepala BIN Muhammad Herindra yang dinilai perlu bertanggung jawab atas dugaan kegagalan deteksi dini terhadap ancaman keamanan informasi negara.

Kedua, mendukung komitmen Presiden Prabowo untuk mengevaluasi pejabat di lingkungan pemerintahan yang terbukti lalai, tidak kompeten, atau melanggar hukum. BEM Nusantara menilai langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan mendukung pelaksanaan agenda Asta Cita.

Ketiga, mendorong Bareskrim Polri mengusut perkara secara transparan dan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai proses hukum. BEM Nusantara juga meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama lembaga terkait melakukan audit terhadap sistem keamanan siber dan penggunaan perangkat penyadapan milik negara.

“Langkah tegas mencopot Kepala BIN Muhammad Herindra serta membersihkan pejabat bermasalah merupakan momentum penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan agenda Asta Cita demi kesejahteraan rakyat dapat terwujud tanpa hambatan,” tutup Ghani.

BEM Nusantara berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kejelasan kepada publik, memperkuat pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara, serta meningkatkan perlindungan terhadap komunikasi dan informasi strategis nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *