Pemuda.co.id, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat temuannya selama pelaksanaan Pemilu 2024.
“Secara umum, kami menemukan 310 peristiwa dugaan kecurangan meliputi pelanggaran netralitas, manipulasi suara, penggunaan fasilitas negara oleh kandidat, politik uang hingga bentuk-bentuk kecurangan lainnya,” kata Wakil Ketua Koordinator Kontras Andi Rezaldy dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/02/2024).
Menurutnya, beberapa kecurangan bersifat struktural karena melibatkan aparat seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan atau aparatur sipil negara.
“Sebagai contoh, pengerahan pejabat desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka lewat deklarasi Desa Bersatu yang digelar 17 Desember 2023,” bebernya.
Selain itu, kata Andi, pengerahan sejumlah Kepala Desa untuk memilih 02 dengan berbagai ancaman oleh petinggi asosiasi desa juga terjadi seperti halnya yang dialami oleh Kepala Desa di Ngawi.
“Pengerahan tersebut juga terjadi di tingkat bawah hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” terangnya.
Tercatat 34 kasus dugaan kecurangan yang melibatkan anggota KPPS yang terungkap ke publik.
“Berdasarkan poin-poin yang dijelaskan di atas, kami menilai sudah sewajarnya publik mempertanyakan hasil Pemilu, berangkat dari proses yang diduga curang dan bermasalah,” imbuh Andi.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa KPU tidak maksimal menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu, di sisi lain Bawaslu dalam kapasitasnya sebagai pengawas Pemilu, tampak disfungsional.
“Sehingga, kami pun menilai bahwa Pemilu 2024 dapat dikategorikan sebagai Pemilu terburuk di era reformasi,” tandas Andi.