JAKARTA – Mahasiswa berinisial JLK (19 thn) ditetapkan sebagai tersangka usai menembak sejumlah warga dengan airsoft gun di beberapa lokasi, termasuk di jalan tol. JLK beraksi dengan dua temannya yang lain yakni mahasiswa berinisial NBL (20) dan satu anak Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih di bawah umur.
Dalam aksi tersebut, JLK yang merupakan warga Sambikerep Surabaya berperan sebagai eksekutor penembakan. Dia yang memiliki senjata airsoft gun duduk di bangku sebelah sopir dan melakukan penembakan terhadap beberapa korban. Airsoft gun tersebut didapatkannya setelah membeli dari seorang teman berinisial KNN seharga Rp 7 juta. Sedangkan NBL mendapatkan senjata dari marketplace seharga Rp 5 juta.
Kepada polisi, JLK mengaku mencari korban secara acak. “Iya (korban) random (acak),” katanya, Senin (27/05/2024), seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Dia mengaku tindakannya dan kawan-kawannya tersebut hanya didasarkan keisengan. “Isengin bodi truk, saya enggak sadar kena korban. Intinya saya menyesal,” paparnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Sunaryanto mengungkap, pelaku memilik acak korbannya usai melihat korban tidak berbahaya. “Memilih random korbannya, ya ada itu, ya akhirnya dihantam mereka. Ada sopir truk, tukang sampah, bukan dipilih, tapi yang ada langsung eksekusi,” paparnya.
Kepada polisi, JLK mengaku mencari korban secara acak. “Iya (korban) random (acak),” katanya, Senin (27/5/2024), seperti dikutip dari Tribun Jatim. Dia mengaku tindakannya dan kawan-kawannya tersebut hanya didasarkan keisengan.
“Isengin bodi truk, saya enggak sadar kena korban. Intinya saya menyesal,” paparnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Sunaryanto mengungkap, pelaku memilik acak korbannya usai melihat korban tidak berbahaya.
“Memilih random korbannya, ya ada itu, ya akhirnya dihantam mereka. Ada sopir truk, tukang sampah, bukan dipilih, tapi yang ada langsung eksekusi,” paparnya.
Pada 19 Mei 2024, terdapat dua kejadian yakni di Tol Surabaya-Tanggulangin Kilometer 758 dan di Tol Sidoarjo-Surabaya Kilometer 755. Dua korban saat itu yakni AR dan sopir truk bernama Eko mengalami luka-luka. Berikutnya penembakan terjadi di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya Kilometer 748 pukul 04.10 WIB. Korban berinisial RW mengalami luka.
Penembakan juga dialami pemulung berinisial K di Jalan Raya Babatan-Unes, Wiyung, Kota Surabaya. Mereka menembak dari dalam mobil yang melaju. Beberapa di antara korban ditembak dari jarak dekat. Pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan dan sempat bersembunyi di Surabaya.
Tiga tersangka itu dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” papar Totok.