JAKARTA – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Judi menjadi salah satu alasan perceraian pasangan di Indonesia dan terus mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir.
Pada 2023, tercatat ada 1.572 kasus pasangan yang cerai karena alasan judi. Ini jadi yang tertinggi pasca-pandemi Covid-19.
Sebelumnya, ada 1.947 kasus perceraian karena judi pada 2019. Lalu jumlahnya turun drastis menjadi 648 kasus pada 2020.
Berdasarkan provinsi, kasus perceraian karena judi pada 2023 paling banyak terjadi di Jawa Timur dengan jumlah 415 kasus. Disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing 209 kasus dan 143 kasus.
Sebagai catatan, data BPS tidak merinci jenis judi yang menyebabkan perceraian, sehingga judi yang dimaksud dapat tergolong kategori offline maupun online.
Berikut data lengkapnya, pada tahun 2019 sebanyak 1.947 kasus perceraian. 2020 sebanyak 6483. Selanjutnya, 2021 sebanyak 9934. 2022 sebanyak 1.1915 dan 2023 sebanyak 1.572
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan, judi dan pinjaman online menjadi dua hal yang memperburuk kondisi rumah tangga.
“Misalkan kondisi keuangan keluarga yang tidak stabil, belum pulih dari Covid-19, kemudian terpuruk dalam pinjaman online atau judi online, otomatis akan membuat kondisi rumah tangga itu tidak stabil,” kata Siti dilansir dari DetikX, Selasa (18/06/2024).
Judi online juga disebut sebagai pemicu terjadinya kekerasan ekonomi terhadap perempuan. Dengan begitu, Siti mendesak agar pemerintah tegas menindak dan memblokir akses judi online.