Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Anomali Kewenangan Penangkapan dan Penahanan PPNS dalam KUHAP Baru: Antara Koordinasi dan Subordinasi Penyidikan

96
×

Anomali Kewenangan Penangkapan dan Penahanan PPNS dalam KUHAP Baru: Antara Koordinasi dan Subordinasi Penyidikan

Share this article

Astan Wirya, S.H., M.H.
Polisi Kehutanan / PPNS
Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam tata kelola penyidikan di Indonesia. Salah satu aspek yang patut dikaji secara kritis adalah pengaturan kewenangan penangkapan dan penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu.

Example 300x600

Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru secara tegas menyatakan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan, kecuali atas perintah Penyidik Polri. Rumusan norma ini menimbulkan problematika konseptual dan praktis yang signifikan apabila ditelaah dari perspektif teori kewenangan, prinsip due process of law, serta asas-asas fundamental hukum acara pidana.

Secara normatif, KUHAP baru mengakui PPNS sebagai salah satu kategori penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, sejajar dengan Penyidik Polri dan Penyidik Tertentu. PPNS didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 sebagai pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral yang menjadi dasar hukumnya. Pengakuan ini merupakan kelanjutan dari tradisi hukum acara pidana Indonesia yang membuka ruang bagi penyidikan sektoral, seperti di bidang perpajakan, kepabeanan, kehutanan, lingkungan hidup, dan sektor teknis lainnya.

Namun, pengakuan tersebut menjadi problematis ketika kewenangan koersif paling esensial dalam penyidikan, yakni penangkapan dan penahanan, justru tidak dapat dijalankan secara mandiri oleh PPNS. Ketegangan normatif ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai anomali kewenangan. Di satu sisi, PPNS diakui sebagai penyidik dengan kewenangan atributif berdasarkan undang-undang sektoral. Pasal 7 ayat (2) KUHAP baru bahkan menegaskan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Di sisi lain, pelaksanaan tindakan penangkapan dan penahanan sepenuhnya bergantung pada perintah Penyidik Polri.

Konstruksi demikian menempatkan PPNS pada posisi dilematis. PPNS memikul tanggung jawab hukum atas perkara, menguasai substansi teknis tindak pidana sektoral, tetapi tidak memiliki kendali penuh atas instrumen koersif yang dibutuhkan untuk menuntaskan penyidikan. Persoalan ini semakin kompleks ketika dikaji dari aspek bentuk perintah Penyidik Polri sebagaimana disyaratkan Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru.

KUHAP baru tidak memberikan penjelasan eksplisit mengenai bentuk perintah tersebut, apakah bersifat administratif atau yudisial, apakah terintegrasi dalam surat perintah PPNS atau dituangkan dalam surat tersendiri, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Ketidakjelasan ini membuka ruang tafsir yang berpotensi menimbulkan variasi praktik dan inkonsistensi penerapan di lapangan.

Jika perintah Penyidik Polri dianggap terintegrasi dalam surat perintah PPNS, maka timbul pertanyaan apakah Penyidik Polri harus dicantumkan secara eksplisit dalam surat perintah penangkapan atau penahanan. Dalam praktik hukum acara pidana selama ini, pejabat yang tidak tercantum dalam surat perintah tidak dibenarkan menjalankan tindakan koersif karena berpotensi menimbulkan cacat formil.

Alternatif lain adalah perintah Penyidik Polri dituangkan dalam surat perintah tersendiri atau surat persetujuan dan penugasan. Namun, konstruksi ini juga memunculkan persoalan konseptual, yakni apakah surat tersebut bersifat delegatif atau sekadar otorisasi. Jika bersifat delegatif, maka terjadi pemindahan kewenangan yang tidak secara tegas diatur dalam KUHAP. Jika hanya bersifat otorisasi, maka tanggung jawab hukum tetap berada pada PPNS, meskipun keputusan strategis penangkapan dan penahanan berasal dari Penyidik Polri. Kondisi ini mengaburkan relasi antara pemegang kewenangan, pelaksana kewenangan, dan penanggung jawab hukum.

Dalam perspektif teori kewenangan hukum administrasi negara, setiap wewenang harus bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat. Penangkapan dan penahanan sebagai tindakan hukum publik yang membatasi hak asasi manusia mensyaratkan legitimasi formil yang ketat. Prinsip due process of law menghendaki agar setiap pembatasan kebebasan individu dapat ditelusuri secara jelas kepada pemegang kewenangan yang sah dan bertanggung jawab.

Ketentuan Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru menciptakan konstruksi anomali pertanggungjawaban, di mana pihak yang memerintah tidak bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan, sementara pihak yang melaksanakan bergantung sepenuhnya pada pihak lain di luar struktur penyidikannya.

Kondisi ini berpotensi melemahkan beberapa asas fundamental hukum acara pidana. Pertama, asas kepastian hukum. Ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai bentuk perintah berpotensi menimbulkan inkonsistensi penerapan dan membuka ruang gugatan praperadilan. Pasal 158 huruf a KUHAP baru memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk menilai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Jika hakim praperadilan menafsirkan bahwa perintah Penyidik Polri harus dicantumkan secara eksplisit dalam surat perintah PPNS, maka penangkapan atau penahanan yang tidak memenuhi syarat tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah, dengan konsekuensi sebagaimana Pasal 163 ayat (3) huruf b KUHAP baru.

Kedua, asas akuntabilitas. Apabila terjadi gugatan atau tuntutan ganti rugi akibat penangkapan atau penahanan yang tidak sah, timbul pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab, apakah PPNS sebagai pelaksana atau Penyidik Polri sebagai pemberi perintah. KUHAP baru tidak memberikan jawaban tegas atas persoalan ini, sehingga menciptakan zona abu-abu akuntabilitas.

Ketiga, asas independensi penyidikan khusus. Dalam penyidikan tindak pidana sektoral, seperti kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, kepabeanan, imigrasi, dan kelautan, PPNS memiliki keahlian teknis dan pemahaman mendalam atas karakteristik tindak pidana. Kewajiban memperoleh perintah Penyidik Polri berpotensi menghambat efektivitas dan kecepatan penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana yang membutuhkan respons cepat.

Dari sisi praktis, ketentuan ini berpotensi menimbulkan keterlambatan penindakan, konflik kewenangan antar institusi, serta risiko kriminalisasi prosedural terhadap PPNS yang bertindak berdasarkan urgensi lapangan. Meskipun Pasal 95 ayat (4) KUHAP baru mengatur penangkapan dalam hal tertangkap tangan tanpa surat perintah, tetap diperlukan kejelasan apakah ketentuan ini berlaku bagi PPNS tanpa perintah Penyidik Polri.

Secara konseptual, Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru menunjukkan pergeseran relasi antara Penyidik Polri dan PPNS dari hubungan koordinatif menjadi subordinatif. Koordinasi yang semula dimaknai sebagai kerja sama antarpihak yang memiliki kewenangan masing-masing berubah menjadi syarat sah bertindak yang menghilangkan kemandirian penyidikan khusus.

Menariknya, KUHAP baru memberikan pengecualian bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Pengecualian ini menimbulkan pertanyaan mengapa PPNS di sektor strategis tidak memperoleh perlakuan serupa, mengingat kompleksitas dan kekhususan tindak pidana yang ditanganinya.

Apabila tujuan pembentuk undang-undang adalah memperkuat kontrol dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh PPNS, pendekatan yang ditempuh justru menimbulkan kontradiksi internal. Kontrol dilakukan dengan menarik kewenangan, bukan dengan memperjelas standar dan mekanisme pengawasan. Tanpa pengaturan teknis yang jelas mengenai bentuk perintah, mekanisme mandat, dan pertanggungjawaban hukum, ketentuan ini berpotensi menjadi sumber persoalan baru dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.

Dalam jangka pendek, diperlukan peraturan pelaksana yang memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Dalam jangka panjang, diperlukan judicial review untuk menguji konstitusionalitas norma yang mengandung pertentangan asas dalam KUHAP baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *