Jakarta — Langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membentuk tim khusus pemburu begal mendapat apresiasi dari kalangan akademisi hukum. Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM menilai kebijakan yang dipimpin Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. tersebut sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan.
Menurutnya, pembentukan tim pemburu begal menjadi respons cepat dan tepat terhadap meningkatnya keresahan publik akibat maraknya aksi kriminal di jalanan, terutama pada jam-jam rawan.
“Kami melihat langkah ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap hak masyarakat untuk hidup aman dan terbebas dari ancaman kekerasan jalanan. Ini bukan sekadar operasi keamanan, tetapi upaya membangun kembali rasa aman publik,” ujarnya di Jakarta.
Ia menjelaskan, secara hukum langkah tersebut memiliki legitimasi yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki mandat utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Pasal 13 UU Kepolisian, tugas utama Polri ditegaskan mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara Pasal 14 ayat (1) memberikan kewenangan bagi kepolisian untuk melaksanakan patroli, penjagaan, pengaturan, hingga pengawalan sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan.
“Tim pemburu begal yang bekerja selama 24 jam merupakan implementasi nyata dari mandat konstitusional kepolisian untuk menjaga keselamatan masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai pendekatan Polda Metro Jaya yang membuka ruang partisipasi masyarakat melalui media sosial dan kanal informasi publik merupakan bentuk adaptasi terhadap pola kejahatan modern yang semakin dinamis.
“Di era digital, penegakan hukum harus responsif dan partisipatif. Informasi dari masyarakat bisa menjadi alat bantu penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminal,” jelasnya.
Dari sudut pandang filsafat hukum, kebijakan ini disebut mencerminkan prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan warga negara merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Selain itu, adagium Ubi Societas Ibi Ius atau “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum” juga menjadi landasan bahwa hukum tidak boleh absen ketika masyarakat menghadapi ancaman nyata seperti aksi pembegalan.
Lebih jauh, ia menilai pembentukan tim pemburu begal juga telah memenuhi tiga unsur utama tujuan hukum, yakni kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility).
“Kebijakan ini tidak hanya berfungsi menindak pelaku, tetapi juga mencegah kejahatan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap tindakan aparat tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum.
“Ketegasan penting, tetapi profesionalisme dan penghormatan terhadap prinsip keadilan juga tidak boleh ditinggalkan,” pungkasnya.














