Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir buka suara mengenai kabar namanya masuk dalam daftar pejabat publik yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Kabar tersebut mencuat setelah kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik terungkap pada 2 November lalu.
Erick mengaku mendengar namanya tercantum di urutan ke-36 dalam daftar orang yang diduga disadap. Meski demikian, ia memilih menunggu hasil verifikasi dari kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Ya Kembali kita tunggu saja hasil verifikasi pak Kapolri dan juga satgas yang sedang dibentuk. Kalau saya hanya mendengar saya nomor 36 gitu,” kata Erick Thohir saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Erick juga mengaku belum bisa memberikan banyak komentar mengenai kabar namanya masuk dalam daftar orang yang diduga disadap. Meski demikian, Ketua Umum PSSI itu berharap tidak ada pembicaraan negatif yang melibatkan dirinya. Ia mengatakan selama ini telah berupaya memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan melayani masyarakat.
“Ya saya nggak bisa bicara apa-apa karena bagian yang tersadap ya mudah-mudahan saya bukan punya pembicaraan negative apalagi hari ini saya berkontribusi yang terbaik untuk bangsa bagaimana kita justru melayani rakyat sebaik-baiknya,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada Selasa (3/11) lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkap pihaknya menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan ilegal akses.Ketiga tersangka itu antara lain, Mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, kemudian Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi.
Dalam keterangan resminya, Komjen Pol Asep Safrudin kegiatan penyadapan illegal ini dilakukan pada periode 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka kata dia diduga memerintahkan penyadapan tanpa penyidikan maupun lampiran laporan polisi (LP).
“Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata dia kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Terungkap pula bahwa penyadapan ilegal yang diduga dilakukan ketiga tersangka tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden RI, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” sambung dia.
Sementara itu, pada Kamis (5/11) Bareskrim Polri Kembali menetapkan 1 tersangka baru yakni Irjen Slamet Uliandi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Irjen Slamet Uliandi. Hal ini karena jenderal bintang dua tersebut masih menjalani pengobatan setelah mengalami stroke.
Erick Thohir Akui Namanya Disebut Masuk Daftar Dugaan Penyadapan, Tunggu Verifikasi Polri













