Jakarta — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin di Auditorium Wisma Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda No. 3, Senayan, Senin (24/11/2025) pagi. Kesepahaman ini menjadi landasan bagi penguatan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, kepemudaan, dan keolahragaan.
Dalam sambutannya, Menpora Erick menyampaikan apresiasi atas komitmen Jaksa Agung dan jajaran dalam membangun sinergi strategis bersama Kemenpora. Menurutnya, kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola hukum, akuntabilitas program, serta integritas layanan publik di sektor kepemudaan dan keolahragaan.
Baca juga: Kemenpora Dukung Kota Tegal Bangun Sport Center
“Kedatangan beliau ke sini menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan karakter bangsa Indonesia. Beliau peduli bagaimana olahraga kita dapat terus mengibarkan Merah Putih dan menghadirkan atlet yang menjadi duta bangsa,” ujar Menpora Erick.
Menpora menuturkan bahwa sebelum penandatanganan MoU, ia telah berdiskusi dengan Jaksa Agung mengenai sejumlah program strategis Kemenpora yang selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa banyak program penting yang perlu dikawal secara ketat agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
“Tanggung jawab kami ke depan sangat berat. Presiden telah mempercayakan banyak agenda strategis kepada Kemenpora. Karena itu kami meminta pendampingan agar setiap amanah dapat terlaksana dengan baik, dengan tolok ukur yang jelas,” tambahnya.
Menpora Erick juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum dalam penyusunan dan pelaksanaan berbagai program pembinaan atlet, pengembangan infrastruktur olahraga, serta pembangunan karakter pemuda Indonesia. Perbedaan pendekatan dalam pembinaan setiap cabang olahraga, rencana pembangunan akademi olahraga, hingga pusat pelatihan, disebutnya memerlukan perencanaan yang cermat dan integritas dalam pelaksanaannya.
“Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan efektivitas layanan, kehadiran Kejaksaan Agung sangat berarti. Kolaborasi ini memastikan seluruh program strategis berjalan akuntabel dan sesuai koridor hukum,” imbuhnya.
Menpora menegaskan bahwa MoU ini tidak sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk komitmen bersama dalam penguatan kerja sama terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, pengamanan program strategis, pemulihan aset, pertukaran data, dan peningkatan kapasitas SDM.
“Kami memohon dengan hormat, dampingi, awasi, dan bimbing kami agar dapat melahirkan pemuda yang berkarakter, patriotik, gigih, dan berempati, serta atlet-atlet yang menjadi kebanggaan bangsa,” tutup Menpora.
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkewajiban mendampingi Kemenpora dalam menjalankan program-program kepemudaan dan keolahragaan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar setiap program berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari potensi masalah.
“Kami tidak datang dengan rasa curiga, namun sebagai pengingat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pendampingan ini bagian dari tanggung jawab bersama,” ujar Jaksa Agung.
Ia menambahkan bahwa hasil program kepemudaan dan keolahragaan tidak dapat dinilai dalam jangka pendek, tetapi membutuhkan konsistensi dan pengawasan berkelanjutan. Melalui MoU ini, Kejaksaan Agung akan memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan program.
“Pendampingan kami bukan bentuk perlindungan. Jika ada yang melakukan pelanggaran hukum, tetap kami tindak. Justru pendampingan ini mencegah terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Jaksa Agung juga berharap MoU ini tidak hanya menjadi acara seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk memperkuat tata kelola dan mendorong tercapainya tujuan kepemudaan dan keolahragaan nasional.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Wamenpora Taufik Hidayat bersama jajaran pimpinan tinggi pratama dan madya Kemenpora. Dari pihak Kejaksaan Agung, hadir pula para pimpinan tinggi pratama dan madya yang mendukung penuh implementasi sinergi kedua lembaga.














