Berita

Pegawai Honorer Lotim Desak Pengangkatan PPPK dan Kenaikan Gaji di Aksi Damai

17
×

Pegawai Honorer Lotim Desak Pengangkatan PPPK dan Kenaikan Gaji di Aksi Damai

Share this article

Selong – Ratusan pegawai honorer dari berbagai instansi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Daerah (FKHd) dan Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia (AHR2I) menggelar aksi damai di Kantor Bupati Lombok Timur (Lotim). Mereka menuntut kejelasan terkait pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta peningkatan gaji.

Perwakilan tenaga kesehatan (nakes) dari Puskesmas Lendang Nangka, Sapian, menyoroti jam kerja yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, nakes honorer yang seharusnya bekerja hanya 4 jam justru bekerja hingga 8 jam, ditambah piket di puskesmas pembantu (pustu) selama 1×24 jam. Ia menilai kondisi ini melanggar undang-undang. Sapian juga berharap para nakes honorer dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

“Kami minta gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri dan aturan lainnya. Saat ini, gaji kami sebagai perawat hanya Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, tergantung jenis SK. Jumlah ini tidak sebanding dengan tanggung jawab yang kami emban. Kami meminta kebijakan dari Pj Bupati untuk memberikan MoU yang melegalkan status kami sebagai tenaga kesehatan. Kami sebenarnya bisa saja mogok kerja, tapi itu bukan yang kami inginkan,” tegasnya dalam hearing pada Senin (20/1/2025).

Siti Aisyah, bidan dari Puskesmas Sikur yang telah mengabdi selama 14 tahun, turut menyuarakan nasib para honorer. Ia mengungkapkan pengorbanan mereka selama pandemi COVID-19 yang tidak diimbangi dengan perubahan status maupun fasilitas kesejahteraan.

“Selama pandemi, kami mempertaruhkan nyawa, tetapi hingga kini status kami tidak pernah berubah, bahkan kami tidak termasuk dalam program BPJS. Apakah pantas hidup dengan gaji Rp500 ribu? Untuk kebutuhan sehari-hari saja, seperti membeli cabai, itu tidak cukup,” tuturnya.

Koordinator aksi, Irwan Munazir, menyampaikan bahwa tuntutan utama mereka adalah gaji yang sesuai UMK sebesar Rp2,6 juta untuk honorer paruh waktu jika diangkat menjadi PPPK. Namun, apabila pengangkatan PPPK tidak memungkinkan, mereka meminta penggajian dialokasikan melalui Dana Tak Terduga (DTT).

“Dengan begitu, gaji honorer bisa lebih layak. Jangan sampai kesejahteraan kita kalah dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *