JAKARTA — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara melalui Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi menyatakan dukungannya terhadap percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, BEM Nusantara mengingatkan pembentuk undang-undang agar tidak terburu-buru dalam mengesahkan regulasi tersebut. Menurut mereka, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara cermat agar tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah digelarnya Forum Bincang Publik bertajuk “RUU Perampasan Aset: Antara Spirit Pemberantasan Korupsi atau Potensi Abuse of Power” yang melibatkan elemen mahasiswa dan akademisi jalanan pada Senin (21/9/2026).
Dalam forum tersebut, BEM Nusantara menilai pergeseran paradigma hukum dari Conviction Based (in personam) menuju Non-Conviction Based (in rem) dapat menjadi instrumen untuk mempercepat perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pidana terhadap pelaku selesai.
Meski demikian, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dinilai memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai sistem pengawasan dan perlindungan hak warga negara yang memadai.
Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara menegaskan posisi critical support aliansi terhadap RUU Perampasan Aset.
“Kami menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, tetapi proses penyusunan dan pembahasannya wajib dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Jangan sampai demi mengejar target pengesahan pada 15 Desember 2026 mendatang, regulasi ini lahir secara prematur akibat terburu-buru, yang pada akhirnya justru berpotensi menjadi alat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh kelompok kepentingan tertentu.”
Sebagai langkah untuk mengawal arah kebijakan hukum nasional menjelang target 15 Desember 2026, BEM Nusantara merumuskan tiga poin utama.
Pertama, jaminan judicial oversight. Penyitaan dan perampasan aset tidak boleh menjadi diskresi tunggal aparat penegak hukum (APH), tetapi harus mendapatkan izin serta pengawasan dari pengadilan independen untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Kedua, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Regulasi dinilai perlu mengatur secara jelas mekanisme sanggahan atau due process of law yang mudah dan adil bagi keluarga, ahli waris, maupun mitra bisnis yang beritikad baik dari ancaman penyitaan sepihak.
Ketiga, pembentukan badan pengelola aset independen. BEM Nusantara mendorong agar harta hasil perampasan dikelola oleh lembaga khusus yang transparan dan akuntabel guna meminimalkan potensi conflict of interest di internal lembaga penindak.
BEM Nusantara bersama aliansi akademisi jalanan juga menyatakan tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tandingan serta mempersiapkan konsolidasi massa di berbagai daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar tetap menjunjung prinsip hukum, pengawasan, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Narahubung Media:
Bidang Politik, Hukum, HAM & Demokrasi BEM Nusantara
Telepon/WA: 0882-6633-7131
Email: aliansibemnusantara@gmail.com
Instagram: @bemnusantara.id














