Tangerang — Pakar Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto, menegaskan bahwa rangkaian bencana alam yang belakangan terjadi akibat kerusakan lingkungan harus menjadi alarm keras bagi negara. Ia mengusulkan agar hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkeadilan dicantumkan secara eksplisit dalam Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Rabu (4/12/2025).
Pandangan tersebut disampaikan Rasminto dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI bertema “Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila” yang digelar di Tangerang.
Menurutnya, amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002 memang membawa kemajuan dalam demokrasi dan sistem ketatanegaraan. Namun, konstitusi tersebut dinilai belum memberikan jaminan kuat terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keadilan antargenerasi.
“Musibah bencana alam pada akhir November 2025, khususnya di wilayah Sumatera, menunjukkan bahwa persoalan lingkungan hidup sudah berada pada level darurat. Ini harus menjadi pertimbangan serius dalam arah amandemen UUD ke depan,” tegas Rasminto.
Ia menjelaskan bahwa pencantuman hak atas lingkungan yang berkeadilan sangat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjamin keberlanjutan untuk generasi mendatang.
Selain itu, Rasminto menekankan bahwa penguatan hak lingkungan harus sejalan dengan penguatan kembali spirit kedaulatan rakyat dalam Demokrasi Pancasila. Menurutnya, rakyat merupakan pihak yang paling terdampak akibat kerusakan lingkungan dan lemahnya tata kelola sumber daya alam.
“Demokrasi tidak boleh hanya berhenti pada prosedur politik. Ia harus hadir melindungi hak hidup rakyat, termasuk hak atas lingkungan yang layak dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti kompleksitas regulasi di Indonesia, tercermin dari tingginya jumlah pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Sejak 2019 hingga 2025, tercatat 125 permohonan judicial review, dengan sebagian besar berkaitan dengan omnibus law.
“Ini menandakan masih adanya persoalan serius dalam regulasi kita yang berpotensi menciptakan instabilitas hukum dan politik, termasuk dalam aspek perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Rasminto turut menekankan pentingnya pembenahan sistem pemilu, tata kelola partai politik, serta transparansi pendanaan politik. Hal ini, menurutnya, menjadi bagian integral dalam mencegah menguatnya praktik oligarki yang dapat mengabaikan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Tujuan utama bernegara adalah memakmurkan rakyat secara adil. Karena itu, konstitusi harus memastikan negara berjalan secara simetris, tidak elitis, dan benar-benar berpihak pada rakyat serta keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.














