Timika – Tim Peduli Gereja Kemah Injil Indonesia Wilayah II Papua Tengah menyatakan sikap tegas menolak penggunaan istilah “Sinode” sebagai pengganti nomenklatur “Wilayah” dalam struktur organisasi gereja. Sikap tersebut merupakan hasil rapat dan doa bersama yang digelar di GKII Jemaat Rehobot, Sabtu (27/6/2026).
Penolakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa perubahan nomenklatur dari Wilayah menjadi Sinode tidak pernah diputuskan dalam Konferensi Wilayah II GKII Tahun 2022. Menurut Tim Peduli, istilah “Sinode” baru muncul dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I pada 2023 di Graha Eme Neme Yauware.
Penasihat Tim Peduli GKII Wilayah II Papua Tengah, Niko Waker dan Panus Magai, menegaskan bahwa hasil Konferensi Wilayah II Tahun 2022 tidak memuat perubahan struktur organisasi tersebut.
Selain itu, dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta program kerja lima tahunan juga disebut tidak mencantumkan perubahan nomenklatur dari Wilayah menjadi Sinode.
“Kami, Tim Peduli GKII, secara tegas menolak penggunaan istilah Sinode di Wilayah II Papua,” ujar Pendeta Panus Magai.
Menurut Tim Peduli, hingga saat ini struktur organisasi GKII di Tanah Papua tetap terdiri dari empat wilayah yang berada di bawah koordinasi Badan Pengurus Pusat (BPP) GKII di Jakarta. Karena itu, nomenklatur “Wilayah” dinilai masih sah dan sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
Mereka juga menekankan bahwa fokus utama gereja seharusnya tetap pada pelayanan dan pelaksanaan misi Kristus, bukan pada polemik perubahan struktur organisasi.
Tim Peduli bahkan menilai bahwa jika sistem Sinode tetap dipaksakan di Wilayah II Papua Tengah, maka pihak yang menginginkan sistem tersebut sebaiknya bergabung dengan denominasi gereja yang memang menggunakan sistem sinodal, seperti Gereja Kemah Injil di Papua atau Kingmi.
“Kalau Sinode ada di dalam Wilayah II, maka bergabung bersama GKIP dan Kingmi,” tegas Pendeta Panus.
Sementara itu, anggota Tim Peduli GKII, Tandius Waker, membantah adanya keputusan resmi dari Badan Pengurus Pusat GKII terkait pengesahan penggunaan istilah Sinode.
Menurutnya, pembahasan mengenai istilah Wilayah dan Sinode memang sempat muncul dalam Sidang Komisi A pada Konferensi Nasional GKII di Makassar pada 21–24 April 2026. Namun, pembahasan itu belum menghasilkan keputusan final.
“Terkait penamaan Sinode, hingga saat ini belum disahkan dan belum ditetapkan oleh Pengurus Pusat,” ungkap Tandius.
Sebagai jalan tengah, Tim Peduli GKII Wilayah II Papua Tengah mengusulkan agar Badan Pengurus Pusat menghadirkan dua Surat Keputusan (SK) pada konferensi mendatang, yakni SK kepengurusan Wilayah dan SK kepengurusan Sinode.
Usulan tersebut dinilai dapat memberikan kejelasan bagi kedua pihak, sekaligus menjaga ketertiban organisasi dalam tubuh GKII.
Tim Peduli berharap seluruh keputusan ke depan tetap mengacu pada aturan organisasi, hasil konferensi yang sah, serta mengedepankan persatuan dan pelayanan gereja di Tanah Papua.














